tUtie adjah

tUtie adjah

Materi Pajak 1

PAJAK PENGHASILAN

Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.

Dasar Hukum
Undang – undang No 7 tahun 1983 yang telah disempurnakan dengan undang – undang no 7 tahun 1991, undang – undang no 10 tahun 1994, undang – undang no 17 tahun 2000, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Subjek Pajak dibedakan menjadi 2 bagian
1. Subjek Pajak Dalam Negeri
• Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
• Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
• Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
2. Subjek Pajak Luar Negeri
• Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia
• Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.






Jenis Subjek Pajak Kewajiban Pajak Subjektif Dimulai Kewajiban Pajak Subjektif Berakhir
Dalam Negeri Orang Pribadi • Saat Dilahirkan
• Saat berada di Indonesia atau berniat bertempat tinggal di Indonesia • Saat meninggal
• Saat meninggalkan Indonesia untuk selamanya
Dalam Negeri Badan • Saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia • Saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia
Luar Negeri melalui BUT • Saat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia • Saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
Luar Negeri tidak melalui BUT • Saat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia • Saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
Warisan Belum Terbagi • Saat timbulnya warisan yang belum terbagi • Saat warisan selesai dibagikan

Pengecualian Subjek Pajak
1. Badan perwakilan negara asing
2. Pejabat perwakilan diplomatik, konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama – sama mereka dengan syarat :
• Bukan warga negara Indonesia
• Tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3. Organisasi – organisasi Internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
• Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
• Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
4. Pejabat – pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
• Bukan warga negara Indonesia.
• Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Objek Pajak Penghasilan
Pihak yang menjadi objek pajak penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk :
• Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam undang – undang.
• Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
• Laba usaha
• Keuntungan karena penjualan atau penghasilan harta
• Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
• Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan lain karena jaminan pengembalian utang
• Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
• Royalti
• Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
• Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
• Keuntungan karena pembebasan utang kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
• Keuntungan karena selisih kurs mata uang aktiva
• Premi asuransi
• Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri atas wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
• Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

Yang tidak termasuk Objek Pajak Penghasilan
• Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.
• Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha pekerjaan kepemilikan atau penguasaan antara pihak – pihak yang bersangkutan.
• Warisan.
• Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti penyertaan modal.
• Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk dan atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
• Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehtan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransu dwiguna dan asuransi beasiswa.
• Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, BUMD.
• Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
• Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang – bidang tertentu yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan.
• Bagian laba yang diperoleh atau diterima anggotan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham – saham, persekutuan, perkumpulan, firma.
• Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian usaha.
• Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.










Pajak Penghasilan Pasal 21

Pengertian
Merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

Pemotong Pajak
• Pemberi kerja yang terdiri atas orang pribadi dan badan termasuk bentuk usaha tetap (BUT) baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit
• Bendaharawan Pemerintah
• Dana Pensiun, bada penyelenggara Jamsostek
• Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap
• Yayasan, lembaga, organisasi masa, organisasi sosial, politik dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan

Wajib Pajak
• Pejabat Negara
• Pegawai Tetap
• Tenaga Lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, petugas dinas luar asuransi)
• Penerima Pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tabungan hari tua atau jaminan hari tua.
• Penerima Upah
• Penerima Honorium
• Tenaga Ahli ( pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai)

Pengecualian Subjek Pajak
• Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat :
- Bukan warga negara Indonesia
- Di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
• Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

Objek Pajak
• Penghasilan yang diterima pegawai secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, premi bulanan, uang lembur dll.
• Penghasilan yang diterima pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, bonus, premi tahunan, penghasilan jenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.
• Upah harian, upah mingguan, upah satuan dan upah borongan yang diterima pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
• Uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja
• Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri seperti tenaga ahli, artis, seniman dll

Bukan Objek Pajak
• Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa
• Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan wajib pajak selain pemerintah
• Iuran Pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
• Zakat yang diterima oleh pribadi yang berhk dari badan atau lembaga amil zakat uang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah

Penghitungan Pajak
• Tarif pasal 17 UU No 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2000 dengan ketentuan sbb:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Penghasilan Kena Pajak Rp 0,- s/d Rp 25.000.000,- 5%
Diatas Rp 25.000.000,- s/d Rp 50.000.000,- 10%
Diatas Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,- 15%
Diatas Rp 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,- 25%
Diatas Rp 200.000.000,- 35%

• Tarif pasal 17 x PKP, dikenakan untuk penerima penghasilan sbb :
- Pegawai tetap (Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/Polri, BUMN, BUMD)
Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan ( 5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp. 1.296.000,- /thn atau Rp. 108.000,-/bln ) dikurangi iuran pensiun, iuran jaminan hari tua, PTKP.
- Penerima pensiun bulanan
Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun ( 5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp. 432.000,-/thn atau Rp. 36.000/bln ) dikurangi PTKP.
- Pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai
Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang diterima atau diperoleh untuk jumlah yang disebenarnya.
- Distributor Multi Level Marketing/direct selling dan kegiatan sejenis
Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.

• Tarif pasal 17 x Penghasilan Bruto, dikenakan untuk penerima penghasilan sbb :
- Mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun.
- Penerima honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa dan pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan.

• Tarif 5% x Upah Terutang Pajak Sehari, dikenakan untuk penerima penghasilan sbb
- Pegawai harian, mingguan, pemagang dan calon pegawai serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, mingguan, borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp. 110.000,-/hari tetapi tidak lebih dari Rp 1.100.000,-/bln, tidak dibagikan secara bulanan dan penerimanya adalah bukan pegawai tetap.
- Bila dalam satu bulan jumlahnya melebihi Rp. 1.100.000,- maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.


• Tarif 15% x Penghasilan Neto, dikenakan untuk penerima penghasilan sbb :
Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas ( pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris )

• Tarif 15% x Penghasilan Bruto, dikenakan untuk penerima penghasilan sbb :
Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. lId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I Kebawah.
• Tarif Khusus
Penerima pesangon, tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh final sebagai berikut:
- 5% dari penghasilan bruto diatas Rp 25.000.000 s.d. Rp. 50.000.000.
- 10% dari penghasilan bruto diatas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000.
- 15% dari penghasilan bruto diatas Rp. 100.000.000 s.d.Rp. 200.000.000.
- 25% dari penghasilan bruto diatas Rp. 200.000.000.
Penghasilan bruto sampai dengan Rp. 25.000.000,- dikecualikan dari pemotongan pajak.
• PTKP adalah
Keterangan Setahun Sebulan
Diri pegawai Rp. 13.200.00,- Rp. 1.100.000,-
Tambahan untuk pegawai yang kawin Rp. 1.200.00,- Rp. 100.000,-
Tambahan untuk setiap anggota keluarga paling banyak 3 orang Rp. 1.200.00,- Rp. 100.000,-

*) anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Contoh Perhitungan
• Penghasilan pegawai tetap yang diterima bulanan

Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2007. la memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp. 1.400.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000 sebulan. saefudin menikah tetapi belum punya anak.

Penghitungan PPh Ps.21 terutang :
Gaji Sebulan = Rp 1.400.000,-
Pengurangan:
Biaya Jabatan : 5% x Rp 1.400.000 = Rp 70.000,-
Iuran Pensiun = Rp 25.000,-
Total Pengurangan = Rp 95.000,-
Penghasilan netto sebulan = Rp 1.305.000,-

Penghasilan netto setahun : 12 x Rp 1.305.000,- = Rp 15.660.000,-
PTKP Setahun :
WP Sendiri : Rp 13.200.000,-
Tambahan WP Kawin : Rp 1.200.000,-
Total PTKP = Rp 14.400.000,-
PKP Setahun = Rp 1.260.000,-

PPh Ps 21 : 5% x Rp 1.260.000,- : Rp 63.000,-
PPh Ps. 21 Sebulan : Rp 5.250,-











• Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan

Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2005. Tahun 2006 Teja menerima pensiun sebulan Rp. 2.000.000,-

Penghitungan PPh Ps 21
Pensiun sebulan = Rp 2.000.000,-
Pengurangan
Biaya Pensiun 5 % x Rp 2.000.000 = Rp 100.000,-
Maksimum diperkenankan = Rp 36.000,-
Penghasilan netto sebulan = Rp 1.964.000,-

Penghasilan netto setahun = Rp 23.568.000,-
PTKP (K/1)
WP sendiri : Rp 13.200.000,-
Tambahan Menikah : Rp 1.200.000,-
Tambahan 1 anak : Rp 1.200.000,-
= Rp 15.600.000,-
PKP = Rp 7.968.000,-

PPh Ps. 21 setahun 5% x Rp 7.968.000 = Rp 398.400,-
PPh Ps.21 sebulan ( Rp 398.400/12) = Rp 33.200,-

• Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, tunjangan hari raya atau tahun baru, premi dan penghasillan yang sifatnya tidak tetap diberikan sekali saja atau sekali setahun.

Saptono adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. la memperoleh gaji sebesar Rp 1.500.000,- sebulan. Tunjangan Jabatan sebesar Rp 1.000.000,- sebulan, fasilitas berupa rumah dan mobil dinas jika dinominalkan sebesar Rp 800.000,- sebulan. Saptono menerima bonus sebesar Rp 10.000.000,-. Setiap bulannya Saptono membayar iuran pensiun sebesar Rp 60.000,- (status K/4)




- PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus
Gaji setahun ( 12 x Rp 1.500.000,-) = Rp 18.000.000,-
Tunjangan jabatan setahun ( 12 x Rp 1.000.000,-) = Rp 12.000.000,-
Bonus = Rp 10.000.000,-
Penghasilan bruto setahun = Rp 40.000.000,-
Pengurangan
Biaya jabatan 5% x Rp 40.000.000,- : Rp 2.000.000,-
Maksimum = Rp 1.296.000,-
Iurang pensiun 12 x Rp 60.000,- = Rp 720.000,-
= Rp 2.016.000,-
Penghasilan netto setahun = Rp 37.984.000,-
PTKP
WP : Rp 13.200.000,-
Tambahan menikah : Rp 1.200.000,-
Tambahn 3 tanggungan : Rp 3.600.000,-
= Rp 18.000.000,-
PKP = Rp 19.984.000,-
PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus setahun
5% x Rp 19.984.000,- = Rp 999.200

- PPh Pasal 21 atas gaji (sebelum ditambah bonus)
Gaji setahun ( 12 x Rp 1.500.000,-) = Rp 18.000.000,-
Tunjangan jabatan setahun ( 12 x Rp 1.000.000,-) = Rp 12.000.000,-
Penghasilan bruto setahun = Rp 30.000.000,-
Pengurangan
Biaya jabatan 5% x Rp 30.000.000,- = Rp 1.500.000,-
Maksimum = Rp 1.296.000,-
Iuran pensiun 12 x Rp 60.000,- = Rp 720.000,-
= Rp 2.016.000,-
Penghasilan neto setahun = Rp 27.984.000,-
PTKP
WP : Rp 13.200.000,-
Tambahan menikah : Rp 1.200.000,-
Tambahn 3 tanggungan : Rp 3.600.000,-
= Rp 18.000.000,-
PKP = Rp 9.984.000,-
PPh Pasal 21 atas gaji setahun
5% x Rp 9.984.000,- = Rp 499.200,-

- PPh Pasal 21 atas bonus
PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus = Rp 999.200,-
PPh Pasal 21 atas gaji = Rp 499.200,-
PPh Pasal 21 atas bonus = Rp 500.000,-

• Penerima honorarium atau pembayaran lain
Ali seorang penceramah memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp 1.000.000,-.

Penghitungan PPh Pasal 21
5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-

• Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi

Tri seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya dalam bulan April 2006 menerima komisi sebesar Rp 750.000,-

Penghitungan PPh Pasal 21
5% x Rp 750.000,- = Rp 37.500,-
• Penerima hadiah atau penghargaan sehubungan dengan perlombaan

Ali pemain tenis yang tinggal di Jakarta menjadi juara dalam suatu turnamen dan mendapat hadiah Rp 30.000.000,-

Perhitungan PPh Pasal 21
5% x Rp 25.000.000,- = Rp 1.250.000,-
10% x Rp 5.000.000,- = Rp 500.000,-
Rp 1.750.000,-



• Honorarium yang diterima tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas

Gatot seorang arsitek pada bulan Maret 2006 menerima honorarium Rp 20.000.000,- dari PT Abang sebagai imbalan atas jasa teknik.

Penghitungan PPh Pasal 21
5% x (50% x Rp 20.000.000,-) = Rp 1.500.000,-

• Penghasilan atas upah harian

Eko pada bulan Agustus 2006 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. Ia menerima upah sebesar Rp 120.000,- sehari.

Penghitungan PPh Pasal 21
Upah sehari = Rp 120.000,-
Upah sehari tidak kena pajak = Rp 110.000,-
Upah sehari kena pajak = Rp 10.000,-

PPh Pasal 21 sehari 5% x Rp 10.000,- = Rp 500,-

• Penghasilan berupa uang tebusan pension, Tunjangan Hari Tua (THT) dan uang pesangon yang dibayarkan sekaligus oleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan.

Eko bulan Maret 2006 menerima tebusan dari Dana PEnsiun “X” Rp 75.000.000,-

Penghitungan PPh Pasal 21
Penghasilan bruto = Rp 75.000.000,-
Dikecualikan dari pemotongan = Rp 25.000.000,-
PKP = Rp 50.000.000,-
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 25.000.000,- = Rp 1.250.000,-
10% x Rp 25.000.000,- = Rp 2.500.000,-
Jumlah PPh Pasal 21 terutang = Rp 3.750.000,-


Bentuk dan Isi SPT Tahunan PPh Pasal 21

NO Kode Formulir Nama Formulir Keterangan
1 1721 Surat Pemberitahunan Tahunan PPh Pasal 21 Induk SPT
2 1721 - A Daftar Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Lampiran I
3 1721 – A1 Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Lampiran I – A
4 1721 – A2 Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, Pejabat Negara dan Pensiunnya Lampiran I – B
5 1721 – B Daftar Pegawai Tidak Tetap/Penerima Honorarium dan penghasilan lainnya/Penerima Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 bersifat Final/Pegawai dengan Status Wajib Pajak Luar Negeri Lampiran II
6 1721 – C Daftar Penghasilan yang Dibayarkan Kepada Pengurus/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas/Tenaga Ahli Lampiran II















Pajak Penghasilan Pasal 22

Pengertian
Pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah pusat/daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.

Badan – badan tertentu baik pemerintah atau swasta berkenaan dengan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain.

Pemotong Pajak
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang
2. Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang
3. BUMN dan BUMD yang melakukan pembelian dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) atau belanja daerah (APBD)
4. Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (Bulog), Telkom, PLN, dan Bank – bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang danany bersumber baik dari APBN maupun non APBN
5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, rokok, kertas, baja, otomotif, termasuk Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM) atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri
6. Pertamina serta badan usaha yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak atas penjualan hasil produksinya
7. Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pretanian dan perikanan yang ditunjuk kantor pajak untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

Objek Pajak
1. Impor barang
2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah
3. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN/BUMD yang dananya bersumber dari APBN/APBD
4. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BI, BPPN, BULOG dan bank – bank BUMN yang dananya bersumber dari APBN atau non APBN
5. Penjualan hasil produksi dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha industri semen, kertas, rokok, otomotif yang ditunjuk kantor pajak
6. Penjualan hasil produksi oelh Pertamina dan badan usaha lainnya selain pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar
7. Pembelian bahan – bahan untuk keperluan industri perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan oleh industri dan eksportir tsb

Bukan Objek Pajak
1. Impor barang dan/ penyerahan barang berdasarkan ketentuan peraturan undang – undang tidak terutang PPh
2. Impor barang yng dibebaskan dari pemungutan Bea Masuk dan/ PPN
• Barang untuk keperluan museum, kebun binatan, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum
• Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
• Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan
• Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan pabean
• Barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara

Tarif Pajak
• Atas impor yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API)
PPh Pasal 22 = 2,5% x Nilai Impor

• Atas impor yang tidak menggunakan Angka Pengenal Importir
PPh Pasal 22 = 7,5% x Nilai Impor

• Atas Impor yang Tidak Dikuasai
PPh Pasal 22 = 7,5% x Harga Jual Lelang

• Atas Pembelian Barang yang Dananya dari APBN/APBD
PPh Pasal 22 = 1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN & PPnBM


• Nilai pembelian/jumlah pembayaran termasuk PPN
100% x Jumlah Pembayaran
110%
• Nilai Pembelian/jumlah pembayaran termasuk PPn dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
100% x Jumlah Pembayaran
110% + Tarif PPnBM

• Atas Pembelian Barang yang Tidak Dibiayai dengan Dana APBN/APBD oleh BI, BPPN, Bulog
PPh Pasal 22 = 1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN & PPnBM

• Atas Penjualan Hasil Produksi atau Penyerahan Barang Industri Semen
PPh Pasal 22 = 0,25% x DPP PPN

• Atas Penjualan Hasil Produksi atau Penyerahan Barang Industri Rokok
PPh Pasal 22 = 0,15% x DPP PPN

• Atas Penjualan Hasil Produksi atau Penyerahan Barang Industri Kertas
PPh Pasal 22 = 0,1% x DPP PPN

• Atas Penjualn Hasil Produksi atau Penyerahan Barang Industri Otomotif
PPh Pasal 22 = 0,45% x DPP PPN

• Atas Penjualn Hasil Produksi atau Penyerahan Barang Industri Baja
PPh Pasal 22 = 0,2% x DPP PPN

• Atas Pembelian Bahan – Bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor Industri dan Eksportir yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan
PPh Pasal 22 = 0,5% x Harga Pembelian

• Atas Penjualan Hasil Produksi atau Penyerahan Barang yang Dilakukan oleh Pertamina dan Badan Usaha Lain yang Bergerak dibidang Bahan Bakar Minyak jenis premix dan gas
SPBU Swastanisasi SPBU Pertamina
Solar PPh Pasal 22 = 0,3% x DPP PPN PPh Pasal 22 = 0,25% x DPP PPN
Premix/Super TT PPh Pasal 22 = 0,3% x DPP PPN PPh Pasal 22 = 0,25% x DPP PPN
Minyak Tanah PPh Pasal 22 = 0,3% x DPP PPN
Gas LPG PPh Pasal 22 = 0,3% x DPP PPN
Pelumas PPh Pasal 22 = 0,3% x DPP PPN

Contoh Perhitungan
• PPh Pasal 22 atas Impor, Importir mempunyai API
PT KAI mengimpor 50 unit mobil dengan harga faktur $10.000 per unit. Total biaya asuransi dan biaya angkut berkaitan dengan impor mobil tersebut masing – masinng adalah $ 3.000 dan $ 7.000. Bea Masuk yang dibayar oleh PT KAI sebesar 5% dari CIF dan bea masuk tambahan sebesar 20% dari CIF.

Harga faktur 50 unit x $ 10.000 = $ 500.000
Biaya asuransi = $ 3.000
Biaya angkut = $ 7.000
CIF = $ 510.000
Bea Masuk 5% x $ 510.000 = $ 25.500
Bea Masuk Tambahan 20% x $ 510.000 = $ 102.000
Nilai Impor = $ 637.000
Nilai Impor dalam rupiah $ 637.000 x Rp 9.000 = Rp 5.737.500.000,-
PPh Pasal 22 yg dipungut 2,5% x Rp 5.737.500.000 = Rp 143.437.500,-

• PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang oleh Instansi Pemerintah
Pada tgl 1 April 2007 Dinas Pendidikan kota Yogyakarta membeli mebel dan peralatan kantor lainnya dari Perdana Furniture senilai Rp 220.000.000,- (termasuk PPN 10%)
DPP : 100/110 x Rp 220.000.000,- = Rp 200.000.000,-
PPh Pasal 22 : 1,5% x Rp 200.000.000,- = Rp 3.000.000,-

• PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang oleh Instansi Tertentu
Pada tanggal 20 Juli 2007, PT Ananda menyerahkan barang kena pajak kepada PT Telkom kantor wilayah Semarang. Harga barang tersebut adalah Rp 390.000.000,-. Harga ini termasuk PPn sebesar 10% dan PPnBM 20%.
DPP : 100%/110%+20% x Rp 390.000.000,- = Rp 300.000.000,-
PPh Pasal 22 yg dipungut 1,5% x Rp 300.000.000,- = Rp 4.500.000,-

• PPh Pasal 22 atas Penyerahan Hasil Produksi Industri Tertentu
PT Samudra dalam bulan Mei 2007 menjual rokok hasil produksinya dengan harga bandrol Rp 150.000.000,- kepada UD Permata di Surabaya. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT Samudra adalah
0,15% X Rp 150.000.000,- = Rp 225.000,-

PT Indah Kiat dalam bulan Mei 2007 menjual beberapa jenis kertas hasil produksinya dengan total harga sebesar Rp 88.000.000,- kepada penerbit Perdana Putra di Yogyakarta. Harga tersebut sudah termasuk PPN 10%.
DPP : 100%/110% x Rp 88.000.000,- = Rp 80.000.000,-
PPh Pasal 22 yg dipungut 0,10% x Rp 80.000.000,- = Rp 80.000,-


Pajak Penghasilan Pasal 23

Pengertian
Pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong Pajak
1. Badan Pemerintah
2. Subjek Pajak badan dalam negeri
3. Penyelenggaraan kegiatan
4. Bentuk usaha tetap
5. Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya
6. Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh kantor pajak, seperti :
• Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali Camat, Pengacara dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas
• Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa


Objek Pajak
1. Deviden
2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
3. Royalti
4. Hadiah
5. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi
6. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
7. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21

Tarif Pajak
1. Tarif 15% dari jumlah penghasilan bruto diterapkan untuk penghasilan seperti
• Deviden
• Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
• Royalti
• Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pasal 21

2. Tarif 15% dari jumlah bruto dan bersifat final diterapkan untuk penghasilan seperti
• Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi

3. Tarif 15% dari penghasilan neto diterapkan untuk penghasilan seperti
• Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
• Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan dan jasa lain selain yang dipotong PPh Pasal 21

NO Objek PPh Pasal 23 Besarnya PPh Pasal 23
1 Dividen 15% x jumlah bruto dividen
2 Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan jaminan pengembalian utang 15% x jumlah bruto bunga, premium, diskonto
3 Royalti 15% x jumlah bruto royalti
4 Hadiah dan penghargaan 15% x jumlah bruto hadiah & penghargaan
5 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis 15% x 10% x jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
6 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis maupun tidak tertulis kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final 15% x 30% x jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
7 Jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan kecuali konsultansi konstruksi 15% x 30% x jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
8 Jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi 15% x 262/3 % x jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barang tidak termasuk PPN 4% x jumlah imbalan yang dibayarkan
9 Jasa pelaksanaan konstruksi termasuk
• Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan
• Jasa instalasi/pemasangan peralatan, mesin/listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel

Sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh WP yang mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha kosntruksi 15% x 131/3 % x jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
10 • Jasa penilai
• Jasa aktuaris
• Jasa akuntansi
• Jasa perancang
• Jasa pengecoran dibidang penambangan minyak dan gas bumi kecuali yang dilakukan oleh BUT
• Jasa penunjang dibidang penambangan migas
• Jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan selain migas
• Jasa penunjng dibidang penerbangan dan bandar udara 15% x 20% x jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
11 • Jasa penebangan hutan, jasa pengolahan limbah
• Jasa penyedia tenaga kerja jasa perantara
• Jasa dibidang perdagangan surat berharga kecuali Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
• Jasa kustodion/penyimpanan/penitipan kecuali yang dilakukan KSEI
• Jasa pengisian suara
• Jasa mixing film
• Jasa sehubungan dengan software komputer. Termasuk perawatan, pemeliharan dan perbaikan 15% x 30% x jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
12 Jasa instalasi/pemasangan
• Jasa instalasi/ pemasangan mesin/ listrik/ telp/ air/ AC/ TV Kabel
• Jasa instalasi/ pemasangan peralatan

Kecuali yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkup pekerjaannya dibidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha kosntruksi 15% x 30% x jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
13 Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan
• Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan mesin/ listrik/ tlp/ air/ gas/ AC/ TV kabel
• Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan peralatan
• Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan alat – alat transportasi/ kendaraan
• Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan 15% x 30% x jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
14 • Jasa maklon
• Jasa penyelidikan dan keamanan
• Jasa penyelenggaraan kegiatan/event organizer
• Jasa pengepakan 15% x 20% x jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
15 • Jasa penyedia tempat dan/ waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
• Jasa pembasmi hama
• Jasa kebersihan/cleaning service 15% x 10% x jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
16 Jasa Catering 15% x 30% x jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barang tidak termasuk PPN 2% x jumlah imbalan yang dibayarkan













Contoh perhitungan

PT Perdana merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan, pembayaran honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan PPh Pasal 23 selama bulan Juli 2007 sbb :
1. Membayar royalti kepada beberapa pebulis
• Monalisa Rp 20.000.000,-
• Yogananta Rp 5.000.000,-
• Riskayanti Rp 10.000.000,-
2. Membayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp 15.000.000,- kepada PT Maju Jaya
3. Membayar fee sebesar Rp 22.000.000,- kepada kantor akuntan publik dwiananda
4. Membeyar sewa mesin produksi selama 1 bulan karena mesinyang dimiliki rusak dan sedang diperbaiki kepada PT Mandala Offset sebesar Rp 6.000.000,-

Perhitungan PPh Pasal 23 dan bukti pemotongan yang dibuat oleh PT Perdana sbb :
1. Atas pembayaran royalti
• Monalisa : 15% x Rp 20.000.000,- = Rp 3.000.000,-
• Yogananta : 15% x Rp 5.000.000,- = Rp 750.000,-
• Riskayanti : 15% x Rp 10.000.000,- = Rp 1.500.000,-

2. Atas pembayaran imbalan jasa perbaikan mesin kepada PT Maju Jaya
15% x 30% x Rp 15.000.000,- = Rp 675.000,-

3. Atas pembayaran fee kepada kantor akuntan dwiananda
15% x 30% x Rp 22.000.000,- = Rp 990.000,-

4. Atas pembayaran sewa mesin produksi kepada PT Mandala Offset
15% x 30% x Rp 6.000.000,- = Rp 270.000,-








Pajak Penghasilan Pasal 26

Pengertian
Pajak yang dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri, Selain Bentuk Usaha Tetap.
Pemotong Pajak
1. Badan Pemerintah
2. Subjek Pajak badan dalam negeri
3. Penyelenggaraan kegiatan
4. Bentuk usaha tetap
5. Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya

Objek Pajak
1. Deviden
2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
3. Royalti
4. Hadiah
5. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
6. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
7. Imbalan sehubungan dengan jasa, Pekerjaa dan kegiatan
8. Premi asuransi yang dibayarkan kepada Perusahaan asuransi luar negeri
9. PKP sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, kecuali jika penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia

Tarif Pajak
Tarif yang dikenakan 20% untuk setiap jenis penghasilan yang dikenakan PPh Ps 26 atau sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antar negara atau tax treaty

• PPh Pasal 26 = 20% x Penghasilan Bruto
Diterapkan untuk penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk :
o Dividen
o Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
o Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
o Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
o Hadiah dan penghargaan
o Pensiun dan pembayaran berkala lainnya

Contoh Perhitungan
Richard Mark (K2) bekerja sebagai konsultan pada hotel mulia di Jakarta dengan gaji sebulan sebesar US $ 10.000,-. Richard mulai bekerja tgl 05 September 2006 dan berakhir pada awal Juli 2008 (berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan berturut – turut). Kurs yg berlaku pada saat ini Rp 10.000,- untuk US $ 1

PPh Yang dipotong : 20% x (US $ 10.000 x Rp 10.000) = Rp 20.000.000

• PPh Pasal 26 = 20% x Penghasilan Neto
Penghasilan Neto = Perkiraan penghasilan neto x penghasilan bruto

Penghitungan tersebut diterapkan untuk
o Penghasilan dari penjualan harata di Indonesia
o Premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri
Besarnya perkiraan penghasilan neto dihitung berdasarkan kondisi sebagai berikut :
o Untuk premi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi diluar negeri, baik secara langsung maupun pialang, besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 50% dari jumlah premi yang dibayar (penghasilan bruto), sehingga
PPh Pasal 26 = 20% x penghasilan neto
20% x (50% x penghasilan bruto)
10% x penghasilan bruto
10% x jumlah premi yang dibayar

o Untuk premi yang dibayar perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui pialang, besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 10% dari jumlah premi yang dibayar (penghasilan bruto) sehingga
PPh Pasal 26 = 20% x penghasilan neto
20% x (10% x penghasilan bruto)
2% x Penghasilan bruto
2% x jumlah premi yang dibayar

o Untuk premi yang dibayar perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri, baik secara langsung maupun pialang, besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 5% dari jumlah premi yang dibayar (penghasilan bruto) sehingga
PPh Pasal 26 = 20% x penghasilan neto
20% x (5% x penghasilan bruto)
1% x penghasilan bruto
1% x jumlah premi yang dibayar

Contoh Perhitungan
PT Ananda merupakan perusahaan persewaan gedung kantor. Pada tahun 2007 PT Ananda mengasuransikan bangunan bertingkat ke perusahaan asuransi di luar negeri, yaitu Building Life, Inc. Premi yang dibayar oleh PT Ananda kepada Building Life, Inc Rp 1.000.000.000,-

PPh yang dipotong : 20% x 50% x Rp 1.000.000.000 = Rp 100.000.000,-

PT Ananda tidak mengasuransikan bangunannya langsung ke perusahaan asuransi di luar negeri melainkan ke perusahaan dalam negeri, yaitu perusahaan asuransi beringin jaya dengan jumlah premi sebesar Rp 750.000.000,-. Untuk menanggulangi resiko Beringin Jaya mengasuransikan sebagian polis asuransinya ke perusahaan asuransu di luar negeri yaitu Tower Insurance, LTd. Dengan premi sebesar Rp 500.000.000,-

PPh yang dipotong : 20% x 10% x Rp 500.000.000,- = Rp 10.000.000,-

• PPh Pasal 26 = 20% x (PKP – PPh terutang)
Diterapkan pada bentuk usaha tetap di Indonesia yang penghasilan atau bagian labanya tidak ditanamkan kembali di Indonesia. Jika penghasilan setelah dikurangi pajak tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, atas penghasilan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 26

My Job

Tugas Mandiri 1

Sistem Aplikasi Penerimaan Mahasiswa Baru

#include

#include

#include

void main ()

{

char nama[20],alamat [20],jenkel[6],tanya,no_telp[10];

int nim;

tanya;

cout<<"||formulir pendaftaran mahasiswa baru\n";

lagi:

{

cout<<"||Nama=";

cin>>nama;

cout<<"||NIM=";

cin>>nim;

cout<<"||Jenis kelamin=";

cin>>jenkel;

cout<<"||Alamat=";

cin>>alamat;

cout<<"||no telp=";

cin>>no_telp;

}

cout<<"data telah disimpan\n";

cout <<"input data lagi [Y/T] ??";

cin>>tanya;

if(tanya=='Y'||tanya=='y')

goto lagi;

else

goto selesai;

selesai:

getch();

}





About

*Sejarah Kampus*
v

Pada saat ini perguruan tinggi Raharja terdiri dari dua institusi pendidikan antara lain AMIK Raharja Informatika dan STMIK Raharja. Adapun Sejarah berdirinya Perguruan Tinggi Raharja diawali oleh sebuah lembaga kursus komputer, yang diresmikan pada tanggal 03 Januari 1994 dengan nama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Komputer (LPPK) Raharja oleh Walikota Tangerang, Drs. Djakaria Machmud. Pada waktu itu, lembaga inilah yang mempelopori penggunaan operating system Windows dan aplikasinya di wilayah Tangerang dan sekitarnya, hal tersebut mendapat respon positif dan jumlah peminatnya pun meningkat pesat seiring dengan kerjasama yang dilakukan oleh lembaga ini dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas yang ada di Tangerang.

Pada tanggal 24 Maret 1999, karena banyaknya peminat dan pesatnya pertumbuhan, berkembang menjadi Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Raharja Informatika. Diresmikan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 56/D/O/1999, dengan menyelenggarakan jurusan Manajemen Informatika.

Pada Tahun 2000, AMIK Raharja Informatika menambah jurusan Teknik Informatika (TI) dan Komputerisasi Akuntansi (KA). Pada tanggal 02 Februari 2000 berdasarkan Surat Keputusan Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IV Nomor : 3024/004/KL/1999, AMIK Raharja Informatika secara resmi menyelenggarakan program Diploma I (DI) dengan memberikan gelar Ahli Pratama, Program Diploma II (DII) dengan memberikan gelar Ahli Muda dan Diploma III (DIII) dengan memberikan gelar Ahli Madya, kepada lulusannya.

Kepercayaan dan dorongan dari berbagai pihak kepada Yayasan Nirwana Nusantara, sebagai penyelenggara pendidikan untuk segera meningkatkan status dan mutu prestasi kualitas lulusannya. Hingga terwujudlah Sekolah Tinggi Manajemen & Ilmu Komputer (STMIK) Raharja, melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 74/D/O/2001, tanggal 13 Juli 2001. STMIK Raharja menjadi perguruan tinggi komputer yang memiliki program studi terlengkap di propinsi Banten, dan telah diakui pengalamannya dalam menyelenggarakan sistem pendidikan teknologi informasi dan komputer. Perkembangannya pun tidak berhenti sampai disini, AMIK Raharja Informatika mendapatkan status akreditasi-B untuk jurusan Manajemen Informatika berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 003/BAN-PT/AK-1/DPL/III/IV/2002 pada tanggal 05 April 2002.



Visi dan Misi Raharja

Visi, Misi dan Tujuan Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja berorientasi ke depan yang lebih baik dan sudah cukup realitas untuk dapat dicapai serta konsisten dengan perkembangan sejarah, budaya dan nilai-nilai pendidikan tinggi. Perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan telah membawa perubahan dalam paradigma perguruan tinggi.


Arti Nama Raharja

Nama Raharja diinspirasikan dari motto Kota dan Kabupaten Tangerang, yaitu "Bhakti Karya Adhi Kerta Raharja" dan "Satya Karya Kerta Raharja". Nama ini dipahami sebagai arti "Kesejahteraan"

Dan Arti luasnya adalah:
Keinginan dan niat para pendiri untuk membantu pemerintah ikut serta dalam membangun masyarakat yang sejahtera melalui penguasaan dibidang teknologi informasi dan komputer.